Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;
menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
menyusun literatur sekunder;
mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;
melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
memberikan layanan orientasi perpustakaan;
melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan);
memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
menyusun paket informasi terseleksi;
mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
melakukan program literasi informasi tingkat I; b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
melakukan seleksi bahan perpustakaan;
menganalisis kebutuhan pelestarian;
melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
membuat tajuk kendali nama;
membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan;
mengendalikan mutu data kepustakawanan;
mengorganisasikan data set dalam repositori data;
melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
memberikan layanan referensi;
melakukan layanan manuskrip dan koleksi langka;
memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
membuat produk pengetahuan dalam format multimedia;
membuat sinopsis koleksi perpustakaan; dan
melakukan program literasi informasi tingkat II; c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
mengevaluasi koleksi perpustakaan;
melakukan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
memberikan pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
melakukan pengendalian mutu hasil pelestarian;
melakukan pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
membuat tajuk kendali subjek;
membuat panduan pustaka (pathfinder);
melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
menyusun rancangan standar di bidang perpustakaan;
melakukan pembinaan teknis perpustakaan;
mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
menyusun rencana penyelenggaraan perpustakaan; dan
melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
mengelola layanan kepada pemustaka;
memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
mengevaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
melakukan instruksi bibliografi;
membuat resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
merancang desain pameran di bidang perpustakaan; dan
melakukan program literasi informasi tingkat III; dan d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
membuat prototipe atau model perpustakaan;
membimbing Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
menganalisis karya sistem kepustakawanan;
memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan;
mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan;
mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
membangun jejaring/kerja sama perpustakaan;
memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
membuat informasi teknis topik tertentu;
melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
melakukan program literasi informasi tingkat IV. (2) Pustakawan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
