Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi: a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
laporan penyiangan koleksi perpustakaan;
laporan hasil penilaian kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
laporan hasil pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
katalog deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
naskah literatur sekunder;
data dalam pangkalan data kepustakawanan;
laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
laporan layanan orientasi perpustakaan;
laporan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
laporan silang layan perpustakaan (inter library loan);
laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
dokumen paket informasi terseleksi;
laporan mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
naskah berita publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
laporan penyiapan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat I; b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
laporan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
daftar hasil seleksi bahan perpustakaan;
laporan analisis kebutuhan pelestarian;
laporan hasil pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
laporan hasil pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
naskah tajuk kendali nama;
naskah abstrak informatif koleksi perpustakaan;
laporan pengendalian mutu data kepustakawanan;
laporan data set dalam repositori data;
naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
laporan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
laporan layanan referensi;
laporan layanan manuskrip dan koleksi langka;
laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
naskah pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
file produk pengetahuan dalam format multimedia;
naskah sinopsis koleksi perpustakaan; dan
laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat II; c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
laporan evaluasi koleksi perpustakaan;
laporan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
dokumen pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
naskah pengendalian mutu hasil pelestarian;
naskah pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
naskah tajuk kendali subjek;
dokumen panduan pustaka (pathfinder);
naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
naskah hasil konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
laporan hasil penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
naskah rancangan standar di bidang perpustakaan;
laporan pelaksanaan pembinaan teknis perpustakaan;
laporan pelaksanaan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
naskah rencana penyelenggaraan perpustakaan;
laporan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
laporan pengelolaan layanan kepada pemustaka;
laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
laporan evaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
laporan pelaksanaan instruksi bibliografi;
naskah resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
dokumen desain pameran di bidang perpustakaan; dan
laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat III; dan d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
naskah rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
dokumen standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
naskah pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
prototipe atau model perpustakaan;
laporan hasil pembimbingan Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
naskah analisis karya sistem kepustakawanan;
naskah rancangan standar di bidang perpustakaan yang telah divalidasi;
laporan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
naskah rencana strategis di bidang perpustakaan;
laporan hasil pengukuran kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
laporan jejaring/kerja sama perpustakaan;
laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
naskah tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
naskah hasil reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
dokumen informasi teknis topik tertentu;
laporan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat IV.
