PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pengelolaan; dan b. pelayanan perpustakaan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengelolaan, meliputi:
- pengembangan koleksi perpustakaan;
- pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan
- pengembangan sistem kepustakawanan; dan
b. pelayanan perpustakaan, meliputi;
- pelayanan informasi dan referensi;
- promosi perpustakaan; dan
- pengembangan literasi informasi.
