Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; e. studi banding; dan f. latihan simulasi penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
