Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (3) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan
Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
