PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
