PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 43
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
