Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
b. jumlah penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; c. jumlah penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; d. jumlah kegiatan pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan e. jumlah penyelesaian produk hukum antikorupsi. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
