PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
