Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, unsur kepegawaian, dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
