Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Penyelidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
