PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
