Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
