PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 35
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
