PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APHP dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional APHP diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
