PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional APHP bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional APHP.
