Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara APHP karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional APHP dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional APHP.
(2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional APHP; b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari jabatan fungsionalnya; dan c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara. (3) Keputusan pembebasan sementara bagi APHP yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional APHP; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional APHP dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. (4) APHP sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai masa pembebasan sementaranya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
