Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3); b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan APHP dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai APHP terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan APHP Ahli Utama pada Instansi Pemerintah; b. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota; c. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan d. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
