PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi: a. APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan b. APHP Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
