Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
Usul penetapan Angka Kredit APHP diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja APHP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan APHP Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja APHP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil perikanan untuk Angka Kredit bagi: a. APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan b. APHP Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yag ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
