Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan dan unsur kepegawaian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau APHP Madya/ Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari APHP.
(7) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf c, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat APHP yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja APHP; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari APHP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja APHP. (10) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota. (11) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja APHP dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (12) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja APHP dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
