PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 6
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Paramedik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Tugas pokok Paramedik Veteriner, meliputi : a. Persiapan; dan b. Pelaksanaan.
- Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; b. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan c. Membuat dan menyusun bahan informasi.
- Penunjang tugas Paramedik Veteriner, meliputi: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Paramedik Veteriner; c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; h. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
