Pasal 5
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner; b. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan Paramedik Veteriner; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Paramedik Veteriner; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Paramedik Veteriner; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Paramedik Veteriner; f. mensosialisasikan jabatan Paramedik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Paramedik Veteriner; h. mengembangkan sistem informasi jabatan Paramedik Veteriner; i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Paramedik Veteriner; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Paramedik Veteriner; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Paramedik Veteriner; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Paramedik Veteriner.
