PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengelola PBJ ahli pertama;
b. Pengelola PBJ ahli muda; dan c. Pengelola PBJ ahli madya.
