PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah. (2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
