PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 50
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGANRANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaiankinerja organisasi, Pembina Jasa Konstruksi dilarangrangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
