PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dariPejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
