Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasiJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; b. menyusun Standar KompetensiJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pembina Jasa Konstruksi; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi penggunadalam rangka pembinaan karier Pembina Jasa Konstruksi; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf
l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
