Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Jasa Konstruksi wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Jasa Konstruksi. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Pembina Jasa Konstruksi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2)diatur dengan peraturanInstansi Pembina.
