Pasal 46
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pembina Jasa Konstruksi diberhentikan darijabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memilikialasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. (3) Pembina Jasa Konstruksi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembalisesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan AngkaKredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah denganAngka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
