PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan. (2) Kompetensi Pembina Jasa Konstruksi meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
