Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti hasil Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan c. Tim Penilai kantor wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
