Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Instansi Pusat di daerah, dan Instansi Daerah.
