Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Analis Hukum diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau Instansi Daerah.
