Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Hukum, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Hukum. (9) Pembentukan dan susunan anggota untuk Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya setelah mendapatkan persetujuan Instansi Pembina.
