PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
b. Analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, meliputi:
- Analisis ekonomi, pasar keuangan, dan fiskal;
- Analisis pasar SBN dan instrumen derivatif;
- Penatausahaan administrasi pembiayaan;
- Pengelolaan kewajiban pembiayaan;
- Analisis risiko pembiayaan utang;
- Analisis risiko kewajiban kontinjensi dan penjaminan; dan
- Analisis mitigasi risiko pembiayaan dan penjaminan; dan c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
