PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
