Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
