PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir PNS.
