PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
