Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data ketersediaan dan kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman dan hibah;
menyusun laporan analisis kinerja instrumen keuangan di pasar domestik/internasional;
menyusun paparan ekonomi, keuangan, dan fiskal untuk mendukung pengelolaan SBN dan fiskal yang kredibel;
melakukan identifikasi dan mengolah data dan analisis kinerja pasar keuangan internasional;
mengolah data dan analisis terhadap kinerja instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah;
melakukan telaahan awal bahan dan data analisis model keuangan dan ekonomi;
melakukan telaahan awal bahan dan data analisis pasar keuangan global;
melakukan telaahan awal bahan dan data analisis dalam mendukung penyusunan rekomendasi pemanfaatan alternatif instrumen pembiayaan;
melakukan identifikasi dan mengolah data-data yang diperlukan dalam rangka analisis ekonomi;
melakukan telaahan awal bahan dan data analisis pendukung kajian potensi pasar derivatif SBN;
melakukan telaahan awal bahan dan data penyusunan analisis pendukung kajian risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang pemerintah;
melakukan telaahan awal bahan dan data dalam rangka screening project;
melakukan telaahan awal bahan dan data dalam rangka reviu dokumen kajian prastudi kelayakan;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF;
melakukan telaahan awal bahan dan data mengenai PSC dalam rangka perhitungan VFM;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan Dukungan Kelayakan;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait proyek yang mengusulkan penjaminan bersama;
melakukan pengelolaan bahan dan data serta analisis database portofolio utang;
melakukan telaahan awal bahan dan data tentang kebijakan akuntansi pembiayaan;
melakukan identifikasi dan inventarisasi bahan dan data laporan manajerial pembiayaan;
mengidentifikasi dan menginventarisasi data Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang/hibah dan pembiayaan lainya;
menyusun Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Debt Outstanding Position;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder I;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Debt Outstanding Position saat Reminder II;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Grant Status Confirmation;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Grant Status Confirmation saat Reminder I;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyusunan Grant Outstanding Position saat Reminder II;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pembayaran utang, data realisasi pembayaran pada Debt Management Financial Analysis System (DMFAS), Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan Bank INDONESIA;
melakukan identifikasi dan pengolahan bahan dan data proyeksi pembayaran utang;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data Withdrawal Application (WA), Notice of Disbursement (NoD), Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman Hibah Luar Negeri (SP4HLN), dan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3);
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait terms & condition pinjaman serta profil lender;
melakukan telaahan awal peraturan baik dari sisi lender maupun pemerintah serta
melakukan analisis dan penelaahan terhadap draft dokumen pinjaman; 34. melakukan telaahan awal bahan dan data pinjaman pada tahun sebelumnya yang mengalami perpanjangan; 35. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data perencanaan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman; 36. melakukan telaahan awal bahan dan data BUMN yang teridentifikasi memiliki risiko yang cukup besar terhadap keuangan negara; 37. melakukan telaahan awal bahan dan data terkait aset dan kewajiban negara dalam rangka identifikasi risiko keuangan negara; 38. melakukan pemantauan unsur-unsur (termasuk demografi, perubahan lingkungan, dan lintas generasi) yang dapat berpengaruh terhadap aset dan kewajiban negara; 39. melakukan pengolahan dan analisis aset dan kewajiban negara (termasuk item-item non- neraca - off balance sheet); 40. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project; 41. melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data serta melakukan verifikasi kelengkapan data-data permohonan dukungan/jaminan Pemerintah; 42. melakukan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah; 43. menyusun laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek; 44. melakukan penelaahan Power Purchase Agreement (PPA)/ Loan Agreement (LA) proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah;
melakukan identifikasi risiko hukum atas PPA/LA yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas penjaminan Pemerintah yang diberikan;
menyusun laporan atas hasil identifikasi risiko hukum pada PPA/LA proyek yang akan mendapat jaminan Pemerintah;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data realisasi penyerapan anggaran/ permasalahan/tindak lanjut pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman/hibah/SBSN;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data analisis terkait model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait VFM Project dan PSC sektor infrastruktur;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF;
melakukan pengolahan bahan dan data working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN;
melakukan telaahan awal bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN;
melakukan telaahan awal bahan dan data analisis mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan kewajiban kontinjensi Pemerintah;
melakukan identifikasi, mengolah dan analisis bahan dan data kegiatan pengelolaan risiko yang disampaikan BUMN penerima jaminan;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data teknis untuk evaluasi efektifitas PDF;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data penyerapan PDF;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan PDF;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data estimasi transaksi pembayaran kewajiban pembiayaan melalui aplikasi terkait;
melakukan pengujian berupa penghitungan semi manual sesuai data kewajiban pembiayaan;
melakukan identifikasi, menyusun, dan menatausahakan bahan dan data serta analisis database kewajiban penjaminan Pemerintah;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
melakukan telaahan awal bahan dan data pengembangan model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan pemerintah;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
melakukan identifikasi, menyusun, dan menatausahakan bahan dan data serta analisis database pemberian dukungan pemerintah;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data cakupan dukungan/penjaminan Pemerintah proyek infrastruktur yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
mengumpulkan dan melakukan verifikasi kelengkapan data-data permohonan dukungan/ jaminan pemerintah;
menyusun laporan hasil verifikasi kelengkapan data dan analisis kelayakan proyek;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data terkait isu hukum atas konsep dokumen proyek KPBU yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
melakukan identifikasi dan mengolah bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang diberikan;
melakukan telaahan awal bahan dan data penyusunan konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan
melakukan telaahan awal bahan dan data identifikasi risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis kapasitas kreditor multilateral/bilateral/komersial dan/atau dalam negeri;
melakukan analisis kegiatan yang memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman;
menyusun kajian hasil analisis yang menyampaikan skema pinjaman yang telah/tidak sesuai dengan usulan kegiatan yang dibiayai;
melakukan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman;
melakukan analisis efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah;
menyusun laporan hasil analisis kinerja pasar keuangan domestik dan internasional;
menyusun laporan analisis kebutuhan pembiayaan APBN, termasuk pembayaran kewajiban dalam pengelolaan SBN;
menyusun laporan analisis kondisi pasar keuangan internasional;
melakukan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan;
menelaah kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik;
menelaah kondisi pasar keuangan dan ekonomi global;
menelaah kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah;
menyusun laporan outlook kondisi ekonomi dan pasar keuangan;
melakukan identifikasi alternatif instrumen pembiayaan;
melakukan updating dan analisis data kinerja pasar keuangan dan ekonomi serta kebijakan- kebijakan ekonomi global;
melakukan updating dan analisis kondisi ekonomi di luar indikator ekonomi makro;
menyusun laporan hasil analisis perkembangan kinerja ekonomi global maupun domestik;
menyusun hasil kajian perkembangan/ kinerja perekonomian dan fiskal INDONESIA dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal;
menyusun laporan analisis metodologi kurva imbal hasil (yield curve) SBN;
menyusun laporan riset peningkatan likuiditas pasar SBN;
menyusun laporan analisis pengembangan instrumen dan basis investor SBN;
menelaah pasar SBN;
menelaah kondisi pasar instrumen derivatif domestik;
menelaah kondisi pasar SBN dalam negeri;
menelaah kondisi pasar derivatif terkait pengelolaan utang Pemerintah;
menelaah dan menyusun laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri;
melakukan screening project berdasarkan pedoman yang telah ditentukan;
melakukan reviu dokumen kajian prastudi kelayakan;
menyajikan dan merumuskan kajian terhadap sisi kemampuan fiskal maupun sisi legal PJPK terkait evaluasi PDF;
melakukan perhitungan atas VFM proyek KPBU;
melakukan analisis serta kajian mengenai minat pasar atas proyek KPBU yang diusulkan untuk mendapat PDF;
melakukan analisis perhitungan atas anggaran biaya PDF;
menyusun analisis kesiapan PJPK dalam rangka evaluasi PDF;
melakukan analisis model keuangan atas usulan Dukungan Kelayakan;
melakukan analisis legal usulan Dukungan Kelayakan;
melakukan analisis skema pengembalian investasi untuk proyek KPBU;
melakukan analisis perhitungan besaran Dukungan Kelayakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan;
melakukan analisis kelayakan finansial atas proyek yang mengusulkan penjaminan bersama;
melakukan analisis alokasi risiko proyek yang mengusulkan penjaminan bersama;
melakukan penyiapan bahan serta pemutakhiran data penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang ada pada Laporan Keuangan;
melakukan analisis dan menyajikan data pada kertas kerja serta menyusun rekomendasi untuk pengelolaan pembiayaan;
melakukan analisis data dan menyusun kertas kerja analisis kebijakan akuntansi;
melakukan analisis dan sinkronisasi data laporan manajerial serta menyusun kertas kerja analisis pembiayaan;
menganalisis perhitungan dan realisasi pendapatan dan belanja Bendahara Umum Negara terkait pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya;
melakukan analisis data perbandingan Oustanding Status Confirmation dengan Kreditor pada kertas kerja;
melakukan penyusunan buku kompilasi Debt Outstanding Position;
melakukan analisis data perbandingan Grant Status Confirmation dengan donor pada kertas kerja;
melakukan penyusunan buku kompilasi Grant Status Confirmation;
melakukan analisis terkait pembayaran utang dan data realisasi pembayaran pada DMFAS, SPAN, dan Bank INDONESIA;
melakukan penyusunan buku Laporan Realisasi Pembayaran Utang Pemerintah INDONESIA;
melakukan analisis proyeksi pembayaran utang;
melakukan penyusunan buku Laporan Proyeksi Pembayaran Utang;
melakukan analisis perbandingan antara proyeksi pembayaran utang dengan realisasi pembayaran utang;
melakukan penyusunan laporan perbandingan proyeksi dengan realisasi pembayaran utang;
melakukan analisis bahan dan data terkait WA, NoD, SP4HLN, dan SP3;
melakukan penyusunan laporan penerbitan perbandingan SP4HLN dan SP3;
menyusun laporan analisis terms & condition serta pricing/cost pinjaman yang sesuai dengan strategi pembiayaan pemerintah;
melakukan analisis aturan terkait fund channeling serta skema pinjaman dan hibah;
melakukan analisis dan pengujian kesesuaian mekanisme fund channeling dengan skema/ karakteristik pinjaman dan hibah;
merumuskan skema fund channeling yang sesuai dengan karakteristik pinjaman dan hibah;
menyusun laporan hasil analisis terhadap draft dokumen pinjaman yang sesuai dengan aturan;
melakukan analisis implikasi yang timbul karena perpanjangan pinjaman;
menyusun laporan analisis konsekuensi perpanjangan pinjaman;
melakukan analisis persiapan kegiatan dari berbagai perspektif pinjaman;
mengolah, mengukur dan menganalisis risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi kinerja dan keuangan BUMN;
melakukan perhitungan indikator ekonomi menggunakan Probability Distribution Function;
melakukan identifikasi dan pemetaan risiko (risk mapping) proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
membangun konsep, model dan tools monitoring dan evaluasi risiko tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN;
melakukan analisis efektivitas pengelolaan aspek keuangan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN;
menelaah model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini;
menyusun bahan dan data working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini;
menyusun konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah saat ini;
merumuskan bahan dan data VFM Project dan PSC sektor infrastruktur terkait;
melakukan evaluasi model keuangan dan ekonomi yang telah digunakan;
menyusun bahan working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah;
melakukan evaluasi instrumen mitigasi risiko keuangan negara;
menyusun bahan working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan;
menelaah dan menyusun laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan dalam negeri;
menelaah dan menyusun laporan outlook kondisi likuiditas pasar keuangan global;
menyusun konsep working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN;
menelaah potensi risiko hukum pada pembiayaan utang APBN;
menyusun konsep working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN;
menelaah potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah;
menyusun konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah;
membangun konsep, model dan tools monitoring dan evaluasi risiko atas tiap program Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada BUMN;
merumuskan bahan dan data project specific terkait pelaksanaan PDF;
merumuskan bahan dan data yang menjadi input evaluasi efektifitas PDF;
merumuskan bahan dan data kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas;
merumuskan bahan dan data kinerja pelaksanaan PDF;
merumuskan data monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
merumuskan data kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur;
melakukan inventarisasi, identifikasi, dan merumuskan bahan kebutuhan pembangunan infrastruktur;
merumuskan bahan kajian kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA;
merumuskan bahan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
merumuskan bahan kajian hasil evaluasi dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur;
merumuskan bahan kajian hasil monitoring dukungan/penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur;
melakukan identifikasi dan pemetaan risiko (risk mapping) proyek yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
merumuskan bahan kebijakan terkait isu hukum konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama;
merumuskan bahan pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/ Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
melakukan identifikasi risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan;
menyusun konsep working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan
merumuskan bahan kebijakan identifikasi risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, meliputi:
merumuskan policy paper ketersediaan pembiayaan melalui pinjaman di pasar domestik dan internasional;
merumuskan kegiatan yang layak dibiayai dari pinjaman dan pemanfaatannya/ menyusun evaluasi kinerja pelaksanaan pinjaman dan rekomendasi tindak lanjut atas permasalahan yang timbul;
menyusun research paper instrumen ekonomi, keuangan, dan fiskal yang mendukung pengelolaan pembiayaan APBN;
menyusun laporan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA;
menyusun paparan dibidang ekonomi, keuangan, dan fiskal dalam rangka kerjasama atau hubungan kelembagaan internasional;
menyusun konsep working paper model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang Pemerintah;
menyusun laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik;
menyusun laporan outlook kondisi pasar keuangan dan ekonomi global;
menyusun laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi domestik;
menyusun laporan hasil pemantauan kondisi pasar keuangan dan ekonomi global;
menyusun laporan kinerja instrumen pembiayaan utang Pemerintah;
menyusun konsep working paper rekomendasi pengelolaan pembiayaan APBN;
menyusun konsep working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan;
melakukan perhitungan, updating, dan modelling kondisi keuangan negara;
melakukan pengolahan dan analisis data dalam rangka penyusunan outlook perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA;
melakukan analisis perencanaan proyek APBN yang akan dibiayai oleh SBSN;
melakukan analisis dokumen hukum penerbitan atas instrumen sukuk;
menyusun konsep policy paper pendalaman pasar SBN dan instrumen derivatif;
menyusun laporan hasil riset pengembangan instrumen derivatif;
menyusun konsep working paper kajian pengembangan pasar derivatif SBN;
menyusun outlook pasar keuangan dan instrumen derivatif di INDONESIA;
menyusun laporan perkembangan pasar SBN dan instrumen derivatif domestik dan global;
menyusun konsep working paper arah pengembangan likuiditas pasar keuangan dalam negeri;
menelaah risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah;
menyusun kajian mitigasi risiko hukum pemanfaatan instrumen derivatif dalam pengelolaan utang Pemerintah;
menyusun rekomendasi untuk mitigasi risiko keterlambatan pelaksanaan kegiatan pinjaman;
membangun, mengembangkan dan memutakhirkan model /tools dalam rangka analisis risiko keuangan negara yang bersumber dari BUMN;
melakukan kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM;
melakukan pengembangan model analisis sensitivitas dan stress-test aset dan kewajiban negara terhadap variabel pasar dan ekonomi makro;
menyusun rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko dengan pendekatan ALM;
melakukan pengembangan model analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
melakukan
mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada; 33. melakukan kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 34. menyusun laporan dan rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/ penjaminan baru; 35. menyusun laporan hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari pinjaman, hibah dan SBSN; 36. menyusun konsep working paper model dan metode pengelolaan risiko kewajiban kontinjensi Pemerintah; 37. melakukan analisis biaya dan risiko yang dibutuhkan dalam perhitungan VFM dengan PSC; 38. menyusun konsep working paper rekomendasi model keuangan dan ekonomi dalam pengelolaan pembiayaan utang pemerintah; 39. menyusun konsep working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara; 40. menyusun working paper arah pemanfaatan dan pengembangan alternatif instrumen
keuangan dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara; 41. menyusun working paper upaya mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan terhadap pengelolaan pembiayaan APBN; 42. menyusun working paper mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan pembiayaan utang APBN; 43. menyusun working paper rekomendasi alternatif instrumen pembiayaan; 44. melakukan
mitigasi risiko/penjaminan yang sudah ada; 45. melakukan kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 46. menyusun rekomendasi hasil kajian pengembangan instrumen mitigasi risiko/penjaminan baru; 47. melakukan analisis project specific terkait pelaksanaan PDF; 48. melakukan analisis data yang menjadi input evaluasi efektiftas PDF; 49. melakukan analisis kebutuhan biaya atas usulan lingkup dan output fasilitas yang akan direkomendasikan; 50. melakukan analisis kinerja pelaksanaan PDF dan memberikan rekomendasi tindak lanjut; 51. menyusun kajian kontribusi skema pembiayaan infrastruktur terhadap perekonomian; 52. melakukan analisis pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (teknis, hukum, dan keuangan) di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; 53. menyusun laporan analisis perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
menyusun laporan perkembangan dan pengembangan tentang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
menyusun laporan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
menyusun laporan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
menyusun kajian kapasitas fiskal pembiayaan infrastruktur;
menyusun kajian kebutuhan pembangunan infrastruktur;
melakukan analisis kondisi infrastruktur dan strategi pembiayaan infrastruktur di INDONESIA;
melakukan analisis pelaksanaan kebijakan umum di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
melakukan analisis kelayakan financial project yang akan mendapat dukungan/jaminan Pemerintah;
melakukan kajian terkait pelaksana penugasan PDF;
menyusun kajian alokasi PDF yang dapat didukung oleh APBN;
menyusun kajian Dukungan Kelayakan yang dapat didukung oleh APBN;
menyusun kajian probabilitas keterjadian risiko yang menjadi cakupan penjaminan;
menyusun kajian kinerja PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (PII) sebagai BUPI;
menyusun kajian terkait isu hukum atas konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU;
menyusun kajian pengembangan kebijakan dan regulasi pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
menyusun kajian risiko hukum proyek KPBU yang dapat berpotensi memberikan tambahan beban atas penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang diberikan;
menyusun rekomendasi atas working paper potensi risiko hukum pada kewajiban kontinjensi Pemerintah dalam pelaksanaan proyek KPBU; dan
menyusun kajian dan analisis risiko hukum proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan; dan d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, meliputi:
menyusun policy paper strategi pendalaman pasar SBN/ Financial inclusion di bidang pasar obligasi atau Sukuk/ Efisiensi cost of fund/ Efektivitas pinjaman/ perkembangan perekonomian dan fiskal/ kebijakan dan prioritas pemanfaatan pembiayaan APBN/ pengembangan akad syariah dalam penerbitan Sukuk/ pengembangan mitigasi risiko APBN, BUMN, Lembaga Keuangan, serta aset dan kewajiban negara/ perumusan strategi nasional mengenai kebutuhan, penganggaran, dan pemanfaatan pinjaman/ kriteria dan parameter monitoring dan evaluasi kinerja, pemanfaatan, dan efektifitas pinjaman/ indikator dan kriteria penilaian pinjaman yang efisien serta merumuskan desain skema baru pinjaman dan/atau perumusan kriteria dan indikator penilaian dan mitigasi risiko kegiatan yang dibiayai pinjaman;
menyusun working paper pengembangan strategi pembiayaan APBN antara lain Pemenuhan pembiayaan APBN/ pengelolaan utang dan kewajiban kontinjensi;
menyusun working paper pengembangan model alternatif pembiayaan APBN dalam rangka diversifikasi instrumen pembiayaan;
merumuskan outlook terkait perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA;
menyusun desain strategi dalam menghadapi perkembangan perekonomian, fiskal, dan pasar keuangan INDONESIA antara lain strategi mitigasi risiko perubahan kondisi perekonomian / strategi mitigasi risiko fiskal/ strategi mitigasi risiko volatilitas pasar keuangan;
merumuskan strategi dan model analisis perilaku investor dalam rangka pengembangan pasar SBN;
mengembangkan modelling keuangan dan ekonomi dalam mendukung pengelolaan pembiayaan utang pemerintah yang efisien dan kredibel;
merumuskan strategi kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan peranan APBN melalui maksimalisasi peranan swasta untuk berinvestasi dalam pembiayaan infrastruktur;
merumuskan strategi pemilihan /prioritisasi proyek dalam rangka pemberian dukungan/penjaminan Pemerintah atas proyek infrastruktur antara lain terkait dengan mempertimbangkan aspek VFM dan manfaat ekonomi dan sosial;
menyusun kajian mengenai perkiraan manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan proyek infrastruktur yang mendapat dukungan pemerintah;
menyusun kajian dan strategi mengenai struktur proyek yang memaksimalkan alternatif sumber dukungan pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah (pusat atau daerah) maupun dari nonpemerintah (lembaga nasional atau internasional) dalam mendukung pengembangan KPBU di INDONESIA;
menyusun strategi kebijakan analisis alokasi risiko atas penjaminan yang diberikan dalam perjanjian KPBU yang ditanggung oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan optimalisasi VFM;
menyusun strategi kebijakan terkait isu hukum yang berhubungan dengan penyusunan perjanjian penjaminan dan analisis terhadap perjanjian KPBU atas konsep dokumen proyek yang mendapat dukungan Pemerintah/ Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI pada proyek KPBU;
merumuskan strategi atas hasil kajian pengembangan kebijakan dan kesesuaian regulasi dengan menggunakan regulatory impacts assessment (evaluasi terhadap relevansi peraturan dengan kondisi saat ini) pemberian dukungan Pemerintah/Penjaminan Pemerintah dalam proyek KPBU;
menyusun desain kebijakan risiko hukum atas proyek KPBU yang berpotensi memberikan tambahan beban atas Penjaminan bersama antara Pemerintah dengan BUPI yang dituangkan dalam consent letter (surat pernyataan terhadap amandemen perjanjian KPBU yang berkaitan dengan perubahan eksposur penjaminan);
menyusun strategi kebijakan terkait risiko hukum atas proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran atas Ketersediaan Layanan;
membangun model analisis pengelolaan risiko keuangan negara; dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan strategis di bidang pengelolaan dan pembiayaan risiko. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
