PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 42
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
