PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan.
