Pasal 41
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi
Pembina.
