Pasal 40
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, pengelolaan Jabatan Fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
