PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 39
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu Kementerian Keuangan.
