Pasal 38
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
