PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. Target Pembiayaan APBN; b. Tingkat Risiko Keuangan Negara;
c. Kebutuhan pembiayaan infrastruktur; d. Jumlah pagu, program, dan satuan kerja; dan e. Komposisi postur APBN. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
