Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, unsur kepegawaian, dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dinilai; dan b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
