PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
